Ia juga mengingatkan pentingnya keseimbangan dalam organisasi. Menurutnya, reward dan punishment harus berjalan beriringan guna menjaga marwah institusi. Sanksi tegas akan tetap diberikan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun hukum sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan aturan internal.
Adapun rincian penerima penghargaan periode Februari 2026 meliputi 11 personel Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan oleh kelompok gangster/perguruan silat serta membongkar perkara aplikasi “Go Matel”. Selain itu, satu personel Satsamapta dan satu personel Polsek Duduksampeyan diapresiasi atas keberhasilan mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Tiga personel Polsek Dukun juga menerima penghargaan atas pengungkapan kasus pencurian truk, sementara satu personel Sikum berhasil memenangkan dua perkara praperadilan.
Penghargaan turut diberikan kepada unsur TNI dan masyarakat sebagai bentuk sinergitas lintas sektor.
Seorang Babinsa Koramil Dukun diapresiasi atas kontribusinya dalam pengungkapan kasus curanmor truk, serta Kepala Desa Tumapel yang aktif membantu kepolisian dalam pengungkapan kasus curanmor roda dua di wilayah Duduksampeyan.
Menutup kegiatan, Kapolres menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh penerima penghargaan. Ia berharap capaian tersebut menjadi pemicu semangat bagi personel lainnya serta memperkuat kolaborasi antara Polri, TNI, dan masyarakat dalam menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Gresik.(aji)












