Puguh juga menegaskan bahwa istilah “pungutan SKAL” tidak tepat. Menurutnya, yang ada adalah biaya kegiatan bagi siswa yang secara sukarela mendaftar.
“Ini bukan pungutan. Ini biaya kegiatan bagi peserta yang ikut. Kegiatan outing class tidak wajib dan telah mendapat izin dari dinas terkait. Tidak ada larangan kegiatan tersebut selama dilakukan sesuai aturan,” terang Puguh.
Bahkan, sekolah menerapkan skema subsidi silang untuk memastikan seluruh siswa memiliki kesempatan yang sama. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, diberikan pembebasan biaya hingga bantuan uang saku.
“Kami pastikan tidak ada siswa yang terbebani karena faktor ekonomi. Sekolah memberikan keringanan bahkan bantuan bagi yang membutuhkan,” tambahnya.
Program SKAL sendiri dirancang sebagai bagian dari penguatan karakter dan pembelajaran kontekstual di luar kelas. Pihak sekolah menegaskan seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan prinsip transparansi.
Dengan klarifikasi ini, sekolah berharap tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat serta mengajak semua pihak untuk melakukan konfirmasi langsung sebelum menarik kesimpulan.(sinyo)












