Namun, di balik upaya tersebut, persoalan belum sepenuhnya usai. Akses menuju TPA Klotok sempat lumpuh selama enam hari akibat aksi blokade warga yang menuntut kompensasi sebesar Rp2 juta per kepala keluarga. Kondisi ini sempat membuat layanan persampahan terganggu di sejumlah titik kota.
Pemkot Kediri sendiri mengaku telah memberikan kompensasi sesuai aturan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 25 yang mengatur hak masyarakat terdampak.
“Kami masih terus berkomunikasi dengan warga. Kompensasi itu ada aturannya dan saat ini masih dalam kajian,” tegasnya.
Indun juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi, sekaligus mengajak warga untuk ikut ambil bagian dalam mengatasi persoalan sampah.
Kesadaran masyarakat dinilai menjadi kunci. Ia mengingatkan agar warga tidak membuang sampah sembarangan, terutama di tepi jalan, serta mulai mengurangi produksi sampah dari rumah tangga.
Di tengah tekanan dan keterbatasan, TPS 3R kini bukan sekadar alternatif melainkan benteng utama. Jika optimalisasi ini konsisten, bukan tidak mungkin Kota Kediri bisa keluar dari krisis sampah dengan sistem yang lebih mandiri dan berkelanjutan.(sinyo)












