Aktivis Senior Khoirul Anam Angkat Bicara, Nilai Pengelolaan BOS di SMPN 1 Ngasem Sudah Sesuai Aturan

admin
Img 20260425 Wa0010

Lebih lanjut, ia mendorong lembaga masyarakat sipil tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara proporsional dan berbasis data. Kritik tetap diperlukan, namun harus disertai bukti kuat dan disampaikan secara konstruktif.

Sementara itu, pihak SMPN 1 Ngasem sebelumnya menyatakan bahwa pengelolaan Dana BOS Tahap I Tahun 2026 telah sesuai dengan petunjuk teknis dan siap diaudit kapan pun diperlukan.

Kepala sekolah, Berdi Prayitno, menambahkan bahwa kritik dari masyarakat merupakan bagian penting dari kontrol sosial, tetapi harus disampaikan secara objektif dan berbasis data utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru membangun opini yang menyesatkan. Kami berkomitmen menjalankan amanah pengelolaan dana pendidikan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.

Adapun lembaga yang berwenang melakukan audit Dana BOS meliputi Inspektorat Daerah (APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Dinas Pendidikan melalui mekanisme pengawasan internal.

Dengan adanya berbagai pernyataan tersebut, diharapkan polemik dapat diselesaikan secara transparan dan objektif tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat maupun lingkungan pendidikan di Kediri.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!