Salah satu pengungkapan paling mencolok terjadi pada Mei 2026 di wilayah Kecamatan Kandat. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 579,17 gram sabu, lima butir ekstasi, serta 1.593.000 butir pil LL yang disimpan dalam 16 kardus. Temuan ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar yang berhasil dilakukan Satresnarkoba Polres Kediri sepanjang tahun ini.
Besarnya jumlah barang bukti yang berhasil diamankan diyakini telah menyelamatkan ribuan bahkan jutaan masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba dan obat keras berbahaya.
AKBP Bramastyo menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus-kasus tersebut tidak lepas dari dukungan dan informasi yang diberikan masyarakat. Karena itu, pihaknya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba.
Selain penindakan hukum, Polres Kediri juga terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi mengenai bahaya narkotika dan obat keras berbahaya kepada masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Polres Kediri berharap upaya pemberantasan yang dilakukan secara berkelanjutan, disertai keterlibatan aktif masyarakat, mampu menekan angka peredaran narkoba sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.(sinyo)












