Kuasa hukum Paguyuban LMDH, Drs. Ec. Satria Achyar, S.H., M.Hum., menegaskan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, menurutnya kebebasan tersebut tetap harus dijalankan sesuai koridor hukum.
“Kami menghormati hak setiap warga negara, termasuk organisasi serikat pekerja, untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun penyampaian pendapat harus dilakukan secara tertib, damai, dan tidak disertai penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ataupun tindakan yang merugikan pihak lain,” tegas Satria.
Ia menambahkan, apabila terdapat tuduhan maupun pernyataan yang tidak sesuai fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik kliennya, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum.
“Apabila terdapat tuduhan atau pernyataan yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan berpotensi mencemarkan nama baik klien kami, maka kami akan menempuh langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan penyelesaian secara dialogis,” katanya.
Satria juga mempertanyakan substansi tuntutan yang disampaikan oleh organisasi serikat pekerja terhadap Perhutani.
“SPSI hanya membuat gaduh dalam demonya. Apa yang dituntut tidak sesuai dengan tupoksi. Menuntut hak yang mana, tidak jelas. Bahkan meminta Perhutani mencabut hak, hak yang mana? Itu yang sampai hari ini belum bisa dijelaskan secara konkret,” ujarnya.
Dalam aksi damai tersebut, massa membawa berbagai atribut berupa banner, poster, mobil komando, sound system, truk hingga kereta kelinci. Mereka menyatakan komitmen untuk menjaga aksi tetap berlangsung damai dan tertib.
Sementara itu, aparat keamanan melakukan pengamanan di sekitar lokasi guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum.(sinyo)












