Pengungkapan kasus ini bermula dari rekaman CCTV, keterangan sejumlah saksi, serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP). Tim Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur juga menemukan adanya indikasi kuat bahwa kebakaran terjadi akibat unsur kesengajaan.
Berbekal bukti tersebut, Tim Buru Sergap Satreskrim Polres Kediri bergerak cepat hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap AH di rumahnya dalam waktu kurang dari satu hari.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Kawasaki KLX yang digunakan saat beraksi, mobil Toyota Innova, jaket yang dikenakan pelaku saat kejadian, selang penyedot BBM, botol bekas yang digunakan sebagai wadah Pertalite, serta bangkai sepeda motor Honda PCX milik korban yang hangus terbakar.
AKP Angga menegaskan, aksi pelaku bukan hanya menyebabkan kerugian besar, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat karena api berpotensi merembet ke permukiman warga.
“Perbuatan pelaku sangat membahayakan keamanan umum. Apabila api tidak segera dipadamkan, dampaknya bisa jauh lebih besar dan membahayakan warga sekitar,” tegasnya.
Atas perbuatannya, AH ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Penyidik juga menambahkan sangkaan Pasal 521 KUHP.
Kini AH harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri sambil menunggu proses hukum berjalan. Polisi memastikan berkas perkara segera dilengkapi sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa dendam yang dilampiaskan dengan kekerasan hanya akan berakhir di balik jeruji besi.(sinyo)












