Mustofa mengatakan sedikitnya 12 kepala desa bersama dua desa perbatasan berada di belakang tuntutan tersebut. Mereka mempertanyakan legalitas HGU yang berdasarkan dokumen pemerintah desa telah berakhir pada 31 Desember 2025. Pemerintah desa juga menagih realisasi hibah gula 2,5 ton yang disebut masih menyisakan tunggakan satu tahun, meminta kepastian pelaksanaan kewajiban plasma, serta mendesak pengukuran ulang batas HGU dengan melibatkan desa agar tidak lagi memicu konflik, terutama terkait saluran irigasi.
Tekanan massa akhirnya memaksa manajemen PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) membuka ruang dialog. Sebanyak 20 perwakilan AKAR diterima dalam audiensi bersama jajaran perusahaan. Pertemuan berlangsung tertutup dan menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan komunikasi.
Namun, hingga dialog berakhir, belum ada satu pun poin tuntutan yang disepakati. Tidak ada kepastian mengenai pembaruan HGU, realisasi kewajiban perusahaan, maupun penyelesaian konflik agraria yang menjadi pokok tuntutan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Kediri, Puguh Harjono, menjelaskan HGU PTPN I Regional 5 memang telah berakhir pada 31 Desember 2025. Karena perusahaan tidak mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis, mekanisme yang ditempuh adalah pembaruan HGU, bukan perpanjangan.
Menurutnya, selama proses pembaruan yang dapat berlangsung paling lama hingga Desember 2027, hak keperdataan atas lahan masih melekat pada pemegang HGU. Saat ini PTPN telah mengajukan permohonan pembaruan, namun masih harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti pengukuran ulang, pemenuhan KKPR, serta penyediaan lahan plasma atau fasilitasi 20 persen yang dituangkan dalam akta notaris.
Puguh juga meminta proses pengukuran ulang melibatkan pemerintah desa untuk memastikan batas-batas lahan tidak lagi menjadi sumber sengketa.
Meski penjelasan BPN telah disampaikan, hal itu belum mampu meredakan kekecewaan massa. AKAR menegaskan akan terus mengawal proses pembaruan HGU dan tidak menutup kemungkinan menggelar aksi yang lebih besar apabila tuntutan masyarakat tetap diabaikan.
Dengan ancaman pengerahan 20 ribu massa, konflik HGU Kebun Dhoho kini memasuki fase yang lebih serius. Bola panas berada di tangan pemerintah, BPN, dan manajemen PTPN-SGN untuk segera menghadirkan solusi sebelum eskalasi konflik semakin meluas.(sinyo)












