Saat ini koordinasi masih dilakukan oleh Kementerian PUPR, ATR/BPN, Kementerian Pertanian, serta Kejaksaan Agung untuk menentukan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Endang menegaskan, Pemerintah Kota Kediri tidak akan menerima uang ganti rugi, melainkan lahan pengganti sebagaimana diamanatkan regulasi.
“Selama lahan pengganti belum tersedia, kami belum dapat menerbitkan izin pemanfaatan lahan untuk tahapan berikutnya. Begitu pemerintah pusat menetapkan keputusan, kami akan langsung menindaklanjutinya sesuai aturan,” ujarnya.
Di sisi lain, pembangunan fisik jalan tol dipastikan tetap berjalan. Konsultan Supervisi Proyek Tol, Mamik, menyebut progres konstruksi telah mencapai sekitar 63 persen dan masih sesuai target.
“Kalau proyek disebut mangkrak tentu tidak benar. Alat berat masih bekerja di lapangan dan seluruh pekerjaan konstruksi terus berjalan sesuai jadwal,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menepis anggapan bahwa proyek jalan tol tersendat akibat sikap Pemerintah Kota Kediri. Faktanya, persoalan yang masih berlangsung berada pada proses sinkronisasi regulasi di tingkat pemerintah pusat, sementara pembangunan fisik di lapangan tetap berlanjut menuju target penyelesaian pada tahun depan.(sinyo)












