Kemarau Ekstrem dan Debu Liar Pabrik Kepung Perumahan Lamongan

admin
Img 20260912 Wa0029

Merespons jeritan warga, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan langsung mengambil sikap tegas. Melalui Sekretaris DLH Kabupaten Lamongan, Inganatul Muhimmah, S.T., M.T., mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Lamongan, Etik Sulistyani, S.Sos., M.Si., pihak pemerintah berjanji segera menindaklanjuti keluhan masyarakat ini.

“Kami baru terima informasi kaitan hal tersebut siang ini, Senin kami akan cek lapangan. Secara umum, kegiatan pengolahan kapur harus memasang alat pengendali emisi berupa dust collector atau cyclone,” tegas Inganatul saat dikonfirmasi, Sabtu 12 September 2026.

Pihak DLH menambahkan bahwa alat tersebut wajib dimiliki untuk menyerap partikulat agar tidak lepas liar ke lingkungan. “Kami akan pastikan kepemilikan persetujuan lingkungan kegiatan tersebut, komitmen pengelolaan emisi, dan komitmen lingkungan hidup lainnya. Kalau melihat aduannya, ini cukup parah debunya lepas ke pemukiman,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!