Sound Horeg di Desa Dukuh Jadi Sorotan, Satpol PP Kediri Turun Awasi Blar-Blar Mega Carnival

admin
Img 20261010 Wa0001

Mediaciber.net.Kediri

Gelaran Blar-Blar Mega Carnival yang dijadwalkan berlangsung di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Sabtu (10/10/2026), menjadi sorotan. Di tengah berlakunya aturan Pemerintah Kabupaten Kediri tentang penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat, kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perizinan, kebisingan, dimensi armada, hingga keselamatan pengunjung menjadi perhatian.

Karnaval yang mengusung hiburan sound system tersebut tidak hanya menyita perhatian karena kemeriahannya, tetapi juga menyangkut pelaksanaan aturan daerah yang bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Pemkab Kediri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Nomor 200.1.3.1/19/418.62/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 tentang pengaturan penggunaan pengeras suara dalam kegiatan masyarakat.

Dalam ketentuan yang dirujuk, tingkat kebisingan untuk kegiatan bergerak seperti karnaval, pawai, dan arak-arakan dibatasi maksimal 85 dBA. Sementara itu, kegiatan statis berupa pertunjukan musik, seni, budaya, dan kenegaraan disebut memiliki batas maksimal 120 dBA.

Selain kebisingan, ketentuan tersebut juga mengatur dimensi kendaraan pengangkut sound system, dengan tinggi maksimal 3,5 meter dan lebar maksimal 3 meter. Jarak antararmada ditetapkan minimal 100 meter, sedangkan kegiatan karnaval atau pawai wajib berakhir paling lambat pukul 22.00 WIB.

Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk memastikan penyelenggaraan Blar-Blar Mega Carnival berjalan sesuai aturan. Namun, pemenuhan persyaratan tersebut perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan langsung di lapangan.

Sejumlah hal pun perlu mendapat penjelasan, mulai dari kelengkapan izin tertulis, kesesuaian dimensi armada, pengukuran tingkat kebisingan, jarak antararmada, hingga pengaturan lalu lintas dan pengamanan penonton.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, membenarkan adanya kegiatan sound system di Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih.

Menanggapi informasi tersebut, Kaleb menyatakan pihaknya akan menerjunkan personel untuk melakukan pengawasan.

“Terima kasih informasinya, dan kami akan menerjunkan anggota ke lapangan untuk melakukan pengawasan,” ujarnya, Sabtu (10/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk memastikan aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah tidak berhenti sebagai dokumen administratif, melainkan benar-benar diterapkan dalam kegiatan masyarakat.

Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan apabila ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain persoalan kepatuhan terhadap aturan sound system, aspek komersial dalam penyelenggaraan acara turut menjadi perhatian.

Dalam materi promosi yang beredar, penyelenggara menawarkan paket tribun kehormatan dengan tiga kategori, yakni Titanium seharga Rp1 juta, Gold Rp750 ribu, dan Silver Rp500 ribu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!