Sound Horeg di Desa Dukuh Jadi Sorotan, Satpol PP Kediri Turun Awasi Blar-Blar Mega Carnival

admin
Img 20261010 Wa0001

Paket tersebut disebut mencakup sejumlah fasilitas, antara lain tempat duduk, konsumsi, akses parkir, serta fasilitas pendukung lainnya.

Di sisi lain, informasi mengenai tarif parkir dan tiket masuk juga perlu diperjelas kepada masyarakat. Berdasarkan informasi yang diterima, tarif parkir dipatok Rp10.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp25.000 untuk kendaraan roda empat.

Pengunjung juga disebut dikenai tarif Rp15.000 per orang untuk usia lima tahun ke atas.

Besaran tarif tersebut perlu disertai informasi yang transparan mengenai dasar penetapan, cakupan fasilitas, serta pihak yang mengelola pungutan. Kejelasan ini penting agar pengunjung mengetahui biaya yang harus dibayar sebelum memasuki area acara.

Meski penetapan tarif komersial tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran, penyelenggara tetap perlu memastikan pengelolaan parkir, akses masuk, dan fasilitas pengunjung berjalan tertib serta tidak mengganggu kepentingan umum.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah keselamatan penonton, khususnya apabila terdapat tribun atau fasilitas sementara yang digunakan untuk menampung pengunjung.

Kapasitas tribun, kekuatan konstruksi, akses keluar-masuk, jalur evakuasi, kesiapan petugas, serta akses bagi kendaraan darurat perlu menjadi bagian dari pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan lalu lintas dan parkir juga perlu diperhatikan agar kegiatan tidak menimbulkan kemacetan maupun menghambat akses warga di sekitar lokasi.

Di sisi kebisingan, pengukuran menggunakan perangkat yang sesuai diperlukan untuk memastikan tingkat suara tidak melampaui batas yang ditetapkan. Pengawasan juga perlu mempertimbangkan dampak terhadap warga yang tinggal di sekitar jalur karnaval.

Masyarakat berhak menikmati hiburan dan kegiatan budaya. Namun, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan hak warga lainnya untuk memperoleh ketenangan, keselamatan, serta lingkungan yang nyaman.

Hingga berita ini disusun, kepatuhan penyelenggara terhadap seluruh persyaratan kegiatan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan di lapangan. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa penyelenggaraan Blar-Blar Mega Carnival telah terbukti melanggar aturan.

Karena itu, penyelenggara perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai perizinan, spesifikasi armada, pengendalian kebisingan, pengaturan lalu lintas, tarif yang diberlakukan, serta sistem pengamanan penonton.

Di sisi lain, Satpol PP bersama kepolisian dan instansi terkait diharapkan menjalankan pengawasan sesuai kewenangan masing-masing. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan prosedur yang berlaku, termasuk penghentian kegiatan jika terdapat dasar hukum yang memadai.

Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, informasi tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Peristiwa ini menjadi ujian konsistensi penerapan kebijakan Pemkab Kediri dalam mengatur penggunaan sound system. Penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan konsisten, tanpa membedakan skala acara maupun popularitas penyelenggaranya.(sinyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!