Mediaciber.net.Kediri
Operasi penertiban angkutan jalan di Kabupaten Kediri kembali membuahkan hasil. Sebanyak 678 kendaraan diperiksa dalam operasi gabungan di ruas Jalan Pajang Tepus, Jumat (6/11/2026). Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menjatuhkan tindakan tilang terhadap 15 kendaraan yang kedapatan melanggar ketentuan.
Operasi yang berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.00 WIB itu melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, Sub Denpom V/2-2 Kediri, serta Satlantas Polres Kediri. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2026 di wilayah Kabupaten Kediri.
Dari 678 kendaraan yang dihentikan dan diperiksa, sebanyak empat kendaraan angkutan jalan ditindak Dishub karena tidak dilengkapi bukti lulus uji kendaraan atau KIR yang masih berlaku.
Sementara itu, Satlantas Polres Kediri melakukan penindakan tilang manual terhadap 11 kendaraan. Rinciannya, delapan pelanggar menyerahkan STNK sebagai barang bukti, sedangkan tiga lainnya merupakan pengendara sepeda motor yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri, M. Nizam Subekhi, S.Sos., M.M., melalui Kepala Seksi Keselamatan dan Ketertiban, Ferry Agus Santoso, S.Sos., menegaskan bahwa operasi gabungan tersebut bukan semata-mata berorientasi pada penindakan pelanggaran. Lebih dari itu, kegiatan ini merupakan upaya membangun kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas dan memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan keselamatan.
“Operasi ini kami laksanakan sebagai langkah preventif sekaligus represif. Artinya, petugas tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, tetapi juga memberikan edukasi dan mengingatkan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” tegas Ferry.
Menurutnya, pemeriksaan kendaraan angkutan jalan menjadi perhatian penting karena kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas masyarakat maupun distribusi barang harus benar-benar memenuhi standar teknis dan laik jalan.












