Pemkab Kediri Tak Mau Gegabah, Pilkades dan Pengisian Perangkat Desa Tunggu Kepastian Regulasi

admin
Img 20261107 Wa0010

Mediaciber.net.Kediri

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menegaskan tidak ingin gegabah dalam merealisasikan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) maupun pengisian perangkat desa. Kepastian regulasi menjadi pertimbangan utama agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kediri, Sukadi, menyikapi kedatangan puluhan kepala desa ke Kantor Pemkab Kediri, Jumat (6/11/2026). Para kepala desa tersebut meminta kepastian tahapan Pilkades dan pengisian perangkat desa yang hingga kini belum terlaksana.

Sukadi menjelaskan, pengisian perangkat desa masih menunggu penyesuaian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup). Langkah ini diperlukan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 serta ketentuan peraturan menteri terkait pemerintahan desa.

Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya memahami kebutuhan desa terhadap pengisian jabatan yang kosong. Bahkan, berdasarkan koordinasi terakhir dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kekosongan jabatan kepala desa maupun perangkat desa diminta segera ditindaklanjuti.

Namun, percepatan tersebut tetap harus dilakukan dengan landasan hukum yang jelas.

“Berdasarkan koordinasi terakhir dengan Kemendagri, kekosongan jabatan kepala desa maupun perangkat desa memang diminta segera ditindaklanjuti. Tetapi pelaksanaannya harus tetap memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Sukadi.

Ia menegaskan, Pemkab Kediri tidak ingin keputusan yang diambil saat ini justru menjadi persoalan baru di kemudian hari. Terlebih, pengisian perangkat desa menyangkut proses administrasi pemerintahan yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Jangan sampai karena ingin cepat, kemudian dalam pelaksanaannya tidak memiliki payung hukum yang kuat. Ini justru bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Karena itu, penyesuaian regulasi harus benar-benar diperhatikan,” tegasnya.

Sukadi menambahkan, Pemkab Kediri terus mendorong percepatan pembahasan Perda dan Perbup agar persoalan kekosongan jabatan di desa segera mendapatkan penyelesaian.

Regulasi yang menjadi acuan tersebut diperkirakan terbit pada November 2026. Karena itu, pemerintah daerah berupaya menyesuaikan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa nantinya tidak bertentangan dengan aturan di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!