“Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan. Kami ingin ketika proses ini dilaksanakan, semuanya sudah sesuai ketentuan sehingga tidak ada masalah di kemudian hari,” imbuhnya.
Sementara itu, kedatangan puluhan kepala desa ke Pemkab Kediri merupakan bentuk desakan agar pemerintah daerah segera memberikan kepastian. Mereka menilai kekosongan jabatan perangkat desa maupun kepala desa berpotensi menghambat jalannya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Desa Nanggungan, Katmiran, menyayangkan belum adanya kepastian tahapan pelaksanaan kedua agenda tersebut. Menurutnya, terdapat ruang kebijakan melalui Perda maupun Perbup lama yang dapat dikaji, terutama bagi desa yang masa jabatan kepala desanya segera berakhir.
“Kita berharap ini tidak hanya omongan, tapi betul-betul ada langkah riil. Pemkab terlambat menyikapi perubahan regulasi ini. Meski terlambat, harapan kami di tahun 2026 ini harus ada Pilkades dan harus ada pengisian perangkat desa,” ungkap Katmiran.
Ia mengatakan, para kepala desa akan terus mengawal langkah pemerintah daerah agar regulasi baru segera dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan.
“Kita tidak hanya menunggu, kita mengawal apa yang dilakukan Pemkab agar regulasi baru segera bisa dipakai sebagai dasar,” imbuhnya.
Perwakilan kepala desa lainnya juga menyampaikan hasil konsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri. Mereka mengklaim telah memperoleh surat rekomendasi terkait peluang pengisian perangkat desa menggunakan ketentuan undang-undang lama.
Namun, Pemkab Kediri tetap perlu memastikan kesesuaian rekomendasi tersebut dengan regulasi terbaru sebelum mengambil keputusan.
Bagi Pemkab Kediri, percepatan dan kepastian hukum harus berjalan beriringan. Pemerintah daerah ingin penyelesaian persoalan kekosongan jabatan di desa tidak sekadar cepat, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan penyesuaian regulasi yang sedang didorong, Pemkab Kediri berharap pelaksanaan Pilkades dan pengisian perangkat desa nantinya dapat berjalan tertib, aman, serta memberikan kepastian bagi seluruh pemerintah desa.(sinyo)












