Sengketa Lahan SDN 207 Sidoraharjo Gresik, Putusan Sudah Inkracht Sejak 1991, Ahli Waris Tagih Kepastian

admin
Img 20261107 Wa0018

Ahli waris Muslimah, Saifudin, mengaku kecewa. Tanah sengketa tersebut diperjuangkan sejak orang tuanya masih hidup, namun hingga sang ibu meninggal dunia, belum ada kejelasan.

“Kami hanya ingin kejelasan dan penyelesaian yang adil. Hak kami terkatung-katung terlalu lama,” ujar Saifudin.

Senada, Abu Hasan yang mengaku sebagai saksi hidup sejak awal persidangan, berharap pemerintah bersikap adil kepada masyarakat kecil.

“Jangan sampai hak wong cilik terabaikan. Perkara ini sudah puluhan tahun, harus ada keadilan dan kepastian hukum,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemkab Gresik, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, serta PN Gresik terkait perkembangan penyelesaian sengketa lahan SDN 207 Sidoraharjo.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!