Mediaciber.net.Lamongan – Oknum Mantan Kepala Desa Sukodadi, kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan, Inisial GS telah di laporkan ke Polres Lamongan beberapa bulan yang lalu, oleh pemerintah desa setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang, yang memberikan rekomendasi jual beli tanah milik desa yaitu pasar desa.Selasa 14-12-2022
Am selaku kasi pemerintahan desa setempat mengatakan Saya melaporkan GS atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang memberikan rekomendasi jual beli tanah milik desa.
“Saya melaporkan GS mantan kades priode 2008-2014 dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yaitu memberikan rekomendasi jual beli tanah milik desa, yaitu pasar desa yang di jual oleh Rohman yang mengaku sebagai pemilik tanah berada di dalam pasar tersebut dengan dasar petok C.
Tanah tersebut saat itu sudah berdiri bangunan stan atau pertokoan
pada tahun 2013. Para pemilik stan dipanggil kerumah mantan kades dan mengatakan bahwa tanah tersebut milik Rohman. Dengan adanya pengakuan dari mantan kades seperti itu, maka para pemilik stan harus bayar kalau tidak mau harus pindah, akhirnya orang yang menempati stan mau membayar.










