Mediaciber.net.Bangka Barat – Polsek Kelapa Polres Bangka Barat berhasil menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tidak Pertolongan Jahat ( Penadahan ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP,
Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK melalui Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan mengatakan Pada tanggal 27 November 2022 pihak Polsek Kelapa menerima laporan dari Sumita adanya pencurian yang terjadi pada tanggal 01 November 2022 sekira pukul 03.20 Wib dirumah miliknya yang beralamat di Kelapa Barat RT 011 RW 005 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab. Bangka Barat dengan kerugian sekitar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ). Rabu (21/12/2022)
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi – saksi dan pengumpulan alat diketahui jika salah satu barang yang hilang pada kejadian pencurian tersebut berupa 1 ( satu ) unit HP Oppo F9 warna merah dimiliki oleh ERIK, 22 tahun, Alamat Dusun I RT.001 Desa Lebung Bandung Kec. Rantau Alai Kab. Ogan Ilir Prov. Sumatera Selatan yang saat ini bertempat tinggal di Batu Atap Kel. Remodong Indah Kec. Belinyu Kab. Bangka










