MENGRUSAK POHON PISANG TANPA IZIN DI DESA TEJO KECAMATAN MOJOAGUNG KABUPATEN JOMBANG JAWA TIMUR.PEMILIK LAHAN POHON PISANG AKAN MELAPORKAN KE PIHAK YANG BERWAJIB

admin
Screenshot 2023 0225 001740

Mediacber.net.Jombang – pengrusakan pohon Pisang tanpa izin pemilik lahanA kan laporkan pihak yang berwajib

Di wilayah desa Tejo kecamatan mojoagung
Kabupaten Jombang Jawa timur..
Dari normalisasi sungai bratas sepanjang 5 kilo meter dari desa Tejo sampai Sumobito namun dari pihak rekanan mengrusak pohon pisan tanpa izin pemilik lahan.maka pemilik pohon pisang akan ambil tindakan melaporkan kejadian tersebut.

Setelah pemilik pohon pisang Telfon aparat desa atau di sebut kepala desa . Tidak di angkat kemudian pemilik pohon pisang telah menemui awak media mejelaskan
Kejadian tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!