Mediacber.net.Jombang – pengrusakan pohon Pisang tanpa izin pemilik lahanA kan laporkan pihak yang berwajib
Di wilayah desa Tejo kecamatan mojoagung
Kabupaten Jombang Jawa timur..
Dari normalisasi sungai bratas sepanjang 5 kilo meter dari desa Tejo sampai Sumobito namun dari pihak rekanan mengrusak pohon pisan tanpa izin pemilik lahan.maka pemilik pohon pisang akan ambil tindakan melaporkan kejadian tersebut.
Setelah pemilik pohon pisang Telfon aparat desa atau di sebut kepala desa . Tidak di angkat kemudian pemilik pohon pisang telah menemui awak media mejelaskan
Kejadian tersebut.










