MAKASSAR,- Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Hamsul HS, S.E.
Hamsul merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan Secara Bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar.
Demikian disampaikan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, S.H.,M.H., melalui riliease tertulis yang diterima awak media, Jum’at 26 Mei 2023.
Soetarmi mengatakan, Hamsul diamankan Tim Tabur Kejaksaan sekitar pukul 10:55 WITA, di Perumahan Findaria Mas, Kelurahan Tamalanrea, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Kasi Penkum menjelaskan, Terpidana Hamsul HS, S.E. terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara.
Terpidana yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I, A6 No.8 RT. 004, RW. 009, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sudah dilakukan 3 (tiga) kali pemanggilan secara patut untuk pelaksanaan eksekusi, namun tidak pernah menghiraukan sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan eksekusi.












