JAKARTA,- Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, JAM-Intelijen dalam sambutannya mengatakan, mengacu pada arahan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, merupakan tugas dan fungsi bidang Intelijen Kejaksaan guna mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan dan pembangunan proyek yang bersifat strategis baik nasional maupun daerah.
“Pelaksanaan tugas dan fungsi tidak mungkin bisa mencapai hasil sempurna apabila tidak didukung oleh seluruh stakeholder yang terus seiring sejalan bersama-sama bekerja, guna menyukseskan proyek tersebut agar tercapai tujuan yang diinginkan bersama, yaitu Tepat Waktu, Tepat Mutu, dan Tepat Sasaran,” ujar JAM-Intelijen.
Kegiatan pengamanan pembangunan strategis dilakukan terhadap pekerjaan yang dimohon untuk dilakukan pengamanan terkait potensi atau adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) yang dapat mengancam keberhasilan pekerjaan PSN, bahkan bisa menggagalkan Proyek Strategis yang sudah diprogramkan. Secara umum, AGHT dapat muncul dalam pelaksanaan pekerjaan, baik itu Proyek Strategis Nasional maupun Proyek Prioritas, sehingga diperlukan langkah-langkah pengamanan oleh Tim PPS yang meliputi:
Pengamanan personil yang terlibat dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan dan/atau pengawasan terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi integritas, objektivitas, rasa aman personil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan materiil dan/atau aset terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam instansi pemohon maupun dari luar instansi pemohon yang dinilai dan/atau dibuktikan, dapat mempengaruhi, menghambat, serta menggagalkan proses pengadaan lahan/pemanfaatan aset negara.
Perizinan yaitu berkoordinasi dengan pemohon dan/atau dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Satuan Pengawas Internal (SPI) terhadap kendala proses perizinan yang disebabkan kekosongan hukum, ketidakjelasan, tumpang tindih peraturan perundang-undangan, dan/atau pungutan liar.
“Kegiatan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis sangat vital dan tidak sekedar pelaksanaan seremonial belaka. Sebab apa yang kita laksanakan sekarang ini, menjadi pertaruhan jati diri bangsa Indonesia,” ujar JAM-Intelijen.










