Mediaciber.net.JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuka sebanyak 153 formasi seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2023. Jumlah itu terdiri dari 20 formasi untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan 133 formasi untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah alokasi tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023.
Dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (24/9/2023), Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Yudia Ramli menjelaskan, periode pendaftaran dimulai pada tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023 secara online melalui https://sscasn.bkn.go.id.
“Formasi dilaksanakan dengan dua jenis jalur pengadaan, yakni seleksi pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK),” katanya.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, maka Seleksi Pengadaan PNS Kemendagri Tahun 2023 dengan alokasi sejumlah 20 formasi dilaksanakan dengan beberapa ketentuan. Pertama, alokasi formasi bagi pelamar kebutuhan umum sejumlah 16 formasi. Sedangkan bagi pelamar khusus sebanyak 4 formasi dengan rincian putra/putri terbaik/cumlaude sebesar 10 persen yaitu 2 formasi. Selanjutnya, penyandang disabilitas 1 formasi, dan putra/putri Papua sebanyak 1 formasi.
Dia melanjutkan, kualifikasi pendidikan untuk jabatan asisten ahli dosen yakni minimal S-2/magister. Selanjutnya, seluruh tahapan seleksi PNS menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Yudia menambahkan, untuk kebutuhan formasi PPPK sebanyak 133 formasi dengan rincian tenaga teknis sebanyak 85 formasi, dan tenaga kesehatan sejumlah 48 formasi.
“Kementerian PANRB telah menetapkan jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 yang meliputi kebutuhan khusus Non-ASN dan Eks-THK II serta kebutuhan umum pada seleksi pengadaan PPPK Tahun 2023 sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk jabatan fungsional,” imbuhnya.










