Jhon Tristiandhar mencari keadilan dan Pertanyakan Keabsahan Surat Keputusan Komisi kedamangan kecamatan Mihing Raya, terkait sengketa lahan miliknya bersama kawan kawan

admin
Img 20231019 Wa0137

Mediaciber.net.Gunung mas – Sengketa lahan antara PBS PT GAS di atas lahan diduga milik Jhon Tristiandhar dan kawan kawan yang berada di Kampuri Kabupaten Gunung Mas masih berlanjut.

Jhon Tristiandhar menolak hasil BAP komisi pemeriksaan lahan yg di diduga di buat oleh oknum damang setempat.

Kali ini dugaan tindakan sepihak dan kontroversial dilakukan diduga oleh salah satu Damang dari Gunung Mas yang melakukan intervensi terhadap keputusan tim komisi pemeriksaan lahan yg dibentuk Kedamangan .

Keputusan yang dibuat diduga tidak sesuai dengan peraturan dan menciderai rasa keadilan,diantara isi pernyataan yang di keluarkan 11 Oktober 2023 adalah apabila dari pihak an Deboi ,Edi lincin tidak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kedamangan Kedamangan Mihing Raya untuk ditinjau ulang komisi tanah tergugat yang terletak di areal HGU PT GAS selama 14 hari sejak tanggal surat Berita Acara Komisi ini dikeluarkan,maka tanah tersebut adalah syah hak milik pihak penggugat an Yogi Prayetno dan turut tergugat an Sien turang.

Dan surat tersebut di tanda tangani oleh anggota 6 anggota Komisi yang dibentuk Kedamangan Mihing Raya,yang diantaranya Salampak Akub ,Ambek K Nahan,Suthin M Mahar dan yang lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!