Mediaciber.net.Jombang -Pemerintah Kabupaten Jombang, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD ) Kabupaten Jombang, melaksanakan kegiatan penyerahan perjanjian pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Desa Pulogedang, bertempat di Balai Desa Pulogedang, Kecamatan Tembelang, Kamis (16/05/2024)
Tentunya, langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi permasalahan kepastian hukum atas pemanfaatan aset daerah, yaitu berupa tanah eks lapangan penimbunan pasir, di Desa Pulogedang yang bermasalah sejak puluhan tahun.
Acara tersebut hadir Anggota Tim Penyelamatan Aset dari Kejaksaan Negeri Jombang dan Kantor Pertanahan Jombang, Kepala OPD, Forkopimcam Kecamatan Tembelang, Kepala Desa Pulogedang Eko Ariyanto dan masyarakat Desa Pulogedang.
Pj Bupati Jombang, Sugiat dalam keterangannya menyampaikan, bahwa tak kenal maka tak sayang. Oleh karena itu, dalam setiap kesempatan bersilaturahmi ini, Pj Bupati Jombang yang sudah tujuh bulan menjadi orang nomor satu di Kota Santri ini tetap selalu memperkenalkan diri agar lebih dekat dengan masyarakat, terutama warga Pulogedang.
Selain itu, Sugiat juga menceritakan tentang perjalanan karirnya hingga ditunjuk Presiden Jokowi untuk mengemban amanah menjadi Pj Bupati Jombang (tanah kelahiran)
Meski hanya satu tahun menjadi Pj Bupati Jombang, namun tujuan mulia untuk membangun Jombang selalu digencarkan. Putra Daerah asal Dusun Kalongan, Kecamatan Gudo ini kembali ke kampung halaman setelah 36 tahun merantau.
“Kenapa kok mau ditunjuk sebagai Pj Bupati Jombang? Karena, pertama saya ingin pulang kampung. Kedua saya ingin mendharma baktikan sebagai putra daerah. Kapan lagi bisa berkontribusi kepada Kabupaten Jombang,”terang Sugiat.










