Kasus Penggerebekan dan Penganiayaan di Hotel Cempaka Mas ,Jombang, Ternyata Bukan Suami Sah , Ini Faktanya

admin
Img 20240606 Wa0069

Mediaciber.net , Jombang -Kasus penggerebekan dan penganiayaan di Hotel Cempaka Mas , Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang terus berlanjut.

Sebelumnya penggerebek berinisial MS mengaku sebagai suami PW seorang perempuan yang sedang berduaan dikamar hotel dengan IF, fakta baru diungkap oleh pengacara IF, bahwa MS dan PW ternyata tidak ada ikatan pernikahan yang sah.

Dedy Muharman pengacara IF menyatakan bahwa ia sudah mengantongi bukti MS dan PW ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah.

“Setelah kita laporkan mengenai UU ITE, kita memperoleh data baru bahwa hubungan antara pelaku penggerebekan sekaligus penganiayaan yakni MS itu ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan yang digerebek,” terang Dedy saat diwawancarai, Rabu (5/6/2024).

“Kalau kita melihat video yang ada dia mengaku sebagai suami, nah untuk penguatan data itu kita sudah meminta beberapa data dari pejabat bahwa tidak ada ikatan dalam tali perkawinan yang sah antara penggerebek dan yang di grebek. Karena ini sudah menyebar kita anggap dia menyebar berita bohong,” lanjutnya menjelaskan.

Dedy berpandangan jika dalam video itu juga terjadi peristiwa pengeroyokan, pihaknya akan melakukan laporan kembali tentang pengeroyokan, ia menganggap hal itu sudah memenuhi unsur.

“Disamping itu kita tetap terpaku pada laporan kita video bahwa disitu telah terjadi suatu kegiatan pengeroyokan kita melihat unsur 170 nya itu sudah masuk,” ungkapnya.

“Disamping itu ada unsur yang sifatnya memalukan, kenapa? Karena bagaimanapun juga yang digerebek itu kan manusia jadi perlakuan sila keadaban dan kemanusiaannya itu tak terlihat, orang digiring dalam keadaan telanjang kemudian dipukuli secara bersama-sama kemudian videonya disebarkan,” sambungnya lagi.

Laporannya atas dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya dia menganggap sudah cukup bukti.

“Kami disini bukan mengada-ngada tapi kami memperoleh bukti-bukti. Hukum itu berlaku bagi siapapun ada unsur kesetaraan, mau mereka miskin mau mereka kaya hukum tetap berlaku,” terangnya.

Pihaknya menjelaskan, dalam konteks hukum bukanlah membela yang salah namun dalam hal ini adalah mengambil atau memperoleh hak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!