Mediaciber.net. Jombang -Pelaku dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi saat penggerebekan di Hotel Cempaka Mas, Desa Kepuhkembeng ,Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Selasa (24/5/2024) terancam berhadapan dengan hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Dedy Muharman, Kuasa Hukum IF (20) pemuda yang dituding berselingkuh dengan PW (29) saat penggerebekan berlangsung.
Pengacara yang menjabat sebagai Dewan Pakar PERADI Kabupaten Jombang ini menilai, apapun alasannya main hakim sendiri disertai kekerasan tidaklah dibenarkan.
“Ini bisa dikenakan Pasal 170, karena unsur-unsurnya sudah terpenuhi, pemukulan diperkirakan dilakukan oleh 4 orang,” terangnya, Senin (10/6/2024).
“Selain itu juga ada perusakan Hp milik IF,” sambung dia.










