Satpol PP Jombang Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai Kediri di Bandar Kedungmulyo

admin
Img 20240704 Wa0053

Mediaciber.net.Jombang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai, di Pendopo Kantor Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Kamis, (7/03/2024).

Kasatpol PP Jombang, Thonsom Pranggono dalam laporannya menyampaikan, bahwa dasar hukum pelaksanaan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, diantaranya Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 215 PMK 07 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang penggunaan Pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan surat edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 906/ 2114/SC tanggal 19 April 2022 tentang hasil inventarisasi dan pemetaan fasilitasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah terkait DAK tahun 2022, DP HDL Tahun 2022, DBHCHT Tahun 2022.

“Untuk sanksi pengedar Rokok Ilegal, maka bisa dijerat dengan Pasal 54. Barang siapa yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena Cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran, atau tidak dilekati pita Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) di pidana dengan denda paling banyak sepuluh kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar,”terangnya.

Sementara itu, Pj Bupati Jombang Sugiat melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang Purwanto mengatakan, bahwa sosialisasi ketentuan perundang-undangan Bidang Cukai yang dilaksanakan di Pendopo Kantor Kecamatan Bandar Kedungmulyo, ini adalah bentuk penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya membeli dan menghindari Rokok Ilegal.

“Terkait Rokok Ilegal dari sisi komersil memiliki harga yang sangat murah, namun terdapat banyak efek negatif,”ucap Purwanto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!