Permintaan Maaf mediaciber.net Kepada Pihak PT. TMKI Kediri

admin
1722584645446

Redaksi mediaciber.net-Rekomendasi yaag dikeluarkan Dewan Pers kepada media Ciber mediaciber.net, terkait berita yang berjudul “Nekat. Diduga Belum Kantongi IPPKH, PT. TMKI Sudah Eksploitasi Hasil Tambang di Lahan Perhutani”, yang diunggah pada senin,6 mei 2024

Dewan Pers menyampaikan hal tersebut melalui Surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) tentang pengaduan Saudara Wibisono Wijanto, melalui kuasa hukumnya Mega Wulandari dan Irwan Maftuhin dari kantor hukum Mega Wulandari & Partners ( PT.TMKI) terhadap mediaciber.net.

Dalam surat rekomendasi tersebut diputuskan, Berita Teradu melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak jelas sumbernya, tidak uji informasi, tidak berimbang, dan mencampurkan fakta serta opini yang menghakimi, terutama pada judul. Berita Teradu tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

“Teradu (mediaciber.net) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (PT TMKI) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima,” tulis Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam surat tersebut, Jumat (2-7-2024)

Dalam surat tersebut, PT TMKI melalui Wibisono pun diminta untuk memberikan Hak Jawab kepada mediaciber.net selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah surat dari Dewan Pers tersebut diterima, dan dalam format ralat dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!