Media Ciber.Net Tulungagung- Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kabupaten Tulungagung ke 819, Pemkab Tulungagung mengadakan program BEBAS DENDA PAJAK DAERAH utk kategori:
1. PBJT atas:
– Jasa Perhotelan
– Jasa Makanan dan/atau Minuman (Restoran)
– Jasa Kesenian dan Hiburan
– Jasa Parkir
2. Pajak Reklame
3. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
4. Pajak Air Tanah
5. PBB-P2
Program ini berlaku untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, dimulai dari tanggal 15 Oktober hingga 20 Desember 2024. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dalam membayar pajak tanpa merasa terbebani oleh denda.
Pembayaran pajak daerah dapat dilakukan melalui beberapa metode yang mudah, antara lain:
VA Mandiri
BNI
Bank Jatim












