Mediaciber.netMALANG – Eksekusi putusan gugatan waris keluarga almarhum mantan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko, yang dilaksanakan Pengadilan Agama (PA) Malang, berlangsung damai.
Eksekusi yang menyasar aset berupa rumah mewah di Komplek Permata Jingga, Malang, ini berbeda dengan eksekusi sebelumnya yang dilakukan PA Jombang di Desa Sukosari, Jogoroto, Jombang, yang sempat diwarnai kericuhan.
Pantauan di lokasi, menunjukkan tidak adanya pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Proses eksekusi hanya dihadiri oleh Panitera PA Malang Syafiudin, S.H., M.H., para kuasa hukum dari pihak bersengketa yakni Prasetyo, Ristya Rahmawati, dan Kasful Hidayat (kuasa hukum Devy dan Thalia), serta George Elkel, Lina, dan Idham Kholik (kuasa hukum Nanik), serta perwakilan perangkat desa.
Syafiudin menjelaskan, eksekusi berjalan 90 persen tuntas karena kedua belah pihak telah sepakat rumah tersebut akan dinilai terlebih dahulu oleh appraisal independen yang ditunjuk PA Malang. Hasil penilaian akan digunakan sebagai dasar pembagian warisan.
“Eksekusi hari ini berjalan damai. Kedua pihak sepakat untuk menunggu hasil appraisal dan membagi warisan berdasarkan nilai yang adil,”ujarnya. Jumat, (23/5/2025).












