Mediaciber.net.Gresik – Satreskrim Polres Gresik menetapkan dua tersangka, FEP dan MJK, dalam kasus penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan debt collector ilegal.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi bukti kuat. Kedua tersangka terbukti mengungkap serta memperjualbelikan data debitur yang mengalami tunggakan melalui aplikasi berbasis langganan tersebut.
Aplikasi Go Matel R4 dapat diunduh di Play Store dan menampilkan data debitur secara detail. Pengguna mendapat akses gratis terbatas, selanjutnya wajib berlangganan dengan biaya bervariasi sesuai durasi akses.












