Nekat Ngeblong di Jalur Padat, Bus Antar Kota Disikat Satlantas Kediri

admin
Img 20260127 Wa0026

Mediaciber.net.Kota Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menindak tegas satu unit bus antarkota yang nekat melanggar marka jalan atau “ngeblong” di Simpang Empat Baruna, Jalan Brigjen Katamso, Kota Kediri, Senin (26/1/2026).

Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya, mengingat lokasi kejadian merupakan salah satu jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi.

Bus tersebut dihentikan petugas setelah kedapatan melintas tidak sesuai marka jalan. Penindakan dilakukan oleh personel Satlantas Polres Kediri Kota yang tengah melaksanakan patroli dengan sistem hunting system.

Berdasarkan pantauan langsung di lapangan, petugas mendapati bus melaju dengan cara melanggar aturan lalu lintas. Menyikapi pelanggaran tersebut, petugas segera melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap pengemudi.

Kepala Satlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, menegaskan bahwa praktik “ngeblong” merupakan pelanggaran lalu lintas serius yang tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan oleh kendaraan besar.

“Ngeblong jelas melanggar aturan dan sangat membahayakan, baik bagi penumpang di dalam bus maupun pengendara lain di sekitarnya. Karena itu, kami lakukan penindakan tegas,” ujar AKP Tutud Yudho.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!