Mediaciber.net.Gresik – Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Pelaku sudah diamankan oleh tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, peristiwa persetubuhan itu terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah pos kamling di wilayah Kecamatan Kebomas. Korban merupakan anak perempuan berusia 12 tahun.
“Saat kejadian, korban bermain bersama beberapa temanya dipos kamling dilantai 2 waktu kejadian lagi main tiktok, ketika pelaku naik kelantai 2 teman yang lain lari semua hanya tinggal korban seorang diri di pos kamling,” ujar AKP Arya Widjaya, Senin (26/1/2026). Berdasarkan laporan polisi, pelaku berinisial LD (58) diduga melakukan perbuatan cabul dengan menyentuh bagian tubuh korban secara berulang kali, dan kejadian itu pernah terjadi dirumah korban ketika orang tua korban lagi keluar.
AKP Arya Widjaya mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang sepi untuk melancarkan aksinya. “Pelaku memanfaatkan situasi saat korban lagi sendirian karena teman yg lain lari semua, Setelah melakukan perbuatan cabul, pelaku langsung meninggalkan lokasi,” jelasnya.
Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan diperkuat video yang lagi beredar sekitar rumah korban, Tidak terima dengan peristiwa itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Gresik.












