Mediaiber.netKediri – Sebanyak 550 guru dan tenaga kependidikan (tendik) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Kediri hingga awal Februari 2026 belum menerima gaji.
Ratusan guru dan tendik tersebut sebelumnya berstatus tenaga honorer dan secara resmi telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK paruh waktu secara serentak pada 16 Desember 2025.
Sesuai ketentuan, para guru dan tendik PPPK paruh waktu seharusnya mulai menerima gaji terhitung 1 Februari 2026. Namun hingga kini, hak tersebut belum diterima.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi guru dan tendik PPPK paruh waktu di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Kediri.
“Benar, hingga saat ini mereka memang belum menerima gaji. Hal ini disebabkan proses administrasi pencairan gaji yang masih berjalan, mengingat ini merupakan pembayaran perdana bagi PPPK paruh waktu,” ujar Mandung, Selasa (3/2/2026).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi, mulai dari pendataan pegawai, pembukaan rekening, hingga penerbitan SK kontrak kerja. Seluruh proses administrasi tersebut baru rampung pada Januari 2026.












