Mediaciber.net.Kediri – Ambisi Pemerintah Kabupaten Kediri mempercepat penguatan ekonomi desa melalui program Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di lereng Gunung Kelud harus tertahan oleh persoalan perizinan kawasan hutan. Perum Perhutani KPH Kediri menegaskan larangan penggunaan lahan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah telah menempuh berbagai tahapan administratif sejak akhir 2025.
Situasi ini memicu sorotan karena program yang ditujukan untuk kepentingan ekonomi masyarakat desa justru terhambat oleh prosedur birokrasi sektoral. Padahal, Pemkab Kediri dinilai telah menunjukkan keseriusan dalam mendorong kesejahteraan warga di sekitar kawasan hutan.
Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, menegaskan pemerintah daerah telah melakukan langkah formal sesuai aturan. Surat permohonan kepada Direktur Utama Perhutani dikirim pada 18 Desember 2025, disusul surat lanjutan pada 14 Januari 2026 terkait permohonan peninjauan lokasi pembangunan.
“Semua tahapan administratif sudah kami lakukan. Program ini bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa. Kami berharap ada percepatan dari pihak terkait karena manfaatnya akan langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Namun hingga kini belum ada lampu hijau. Melalui surat balasan tertanggal 17 Februari 2026, Administratur/KKPH Kediri menegaskan tidak boleh ada aktivitas apa pun sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan. Sikap tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021.
Kondisi ini dinilai menunjukkan rigidnya tata kelola kewenangan antara pusat dan daerah. Aktivis senior Kediri, Khoirul Anam, menilai pendekatan normatif semata berpotensi menghambat kepentingan publik.
“Pemerintah daerah sudah berupaya maksimal. Kalau semuanya mentok di Perhutani, masyarakat yang dirugikan. Seharusnya ada percepatan atau solusi kebijakan jika ini untuk kepentingan umum,” katanya. Rabu (18/2/2026).












