Tegas! Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri Tolak Gratifikasi Urus PBG–SLF, Oknum Diminta Dilaporkan

admin
Img 20260226 Wa0015

Mediaciber.net.Kediri – Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Kediri menegaskan komitmennya membangun layanan perizinan yang profesional, transparan, dan bersih dari praktik pungutan liar dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Kepala DPUPR, Endang Kartikasari, yang menyatakan seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan dinas teknis tidak diperbolehkan menerima pemberian dalam bentuk apa pun dari pemohon.

“Tidak ada toleransi terhadap gratifikasi. Baik uang, barang, maupun fasilitas lainnya. Jika ada yang mengatasnamakan dinas dan meminta sesuatu, itu jelas pelanggaran hukum,” tegasnya. Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, praktik semacam itu tidak hanya mencederai integritas pelayanan publik, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi pidana bagi penerima gratifikasi.

DPUPR juga meluruskan sejumlah persepsi masyarakat terkait biaya pengurusan izin. Dinas menegaskan bahwa biaya jasa tenaga ahli seperti arsitek, perencana, maupun pengkaji teknis merupakan urusan langsung antara pemohon dengan tenaga profesional terkait, tanpa campur tangan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!