Mediaciber.net.Kediri – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri melakukan patroli pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam, kafe, dan karaoke di wilayah Kecamatan Ngasem pada Sabtu (7/3/2026) dini hari. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Bupati Kediri terkait larangan operasional hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 00.00 WIB tersebut menyasar sejumlah tempat usaha yang sebelumnya terpantau menjadi lokasi aktivitas hiburan malam. Di antaranya Cafe Blowry, Cafe Cemoro, Cafe M3, dan Cafe One Piece.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai upaya menjaga ketentraman dan ketertiban umum (trantibum) selama Ramadan, khususnya pada malam hari.
“Patroli ini merupakan bentuk pengawasan sekaligus penegasan terhadap Surat Edaran Bupati Kediri yang melarang operasional hiburan malam selama bulan puasa. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif dan masyarakat bisa menjalankan ibadah dengan nyaman,” ujar Kaleb kepada awak media.
Dalam patroli tersebut, tim Satpol PP yang terdiri dari Moh. Khoirul, Novan Feri, M.T. Hima, Ilham Suhab, Ricjik Dawud, Aris Candra, dan Sulthon Afisyatilla melakukan pengecekan langsung ke sejumlah lokasi.












