Selanjutnya Korban ( PT. GSBL ) menghendaki penyelesaian secara Kekeluargaan dengan mempertimbangkan banyak hal kepada Penyidik Sat Reskrim Polres Bangka Barat. Setelah Mendapatkan Kesepakatan Bersama antara Pelaku/Pelaku Anak dan Korban ( PT. GSBL ) maka kedua belah pihak Meminta dilakukan penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative (Restorative justice).
Menanggapi permintaan tersebut dan mendukung Progam dari Kapolri berkaitan dengan Penyelesaian Perkara dengan Prinsip Keadilan Restorative maka Kanit I Pidum, Kanit IV PPA, serta Anggota Sat Reskrim Polres Bangka Barat, Kades Desa Belo Laut, Pihak PT. GSBL, serta keluarga Terlapor melakukan Kegiatan Gelar Khusus penyelesaian Perkara, dimana dan pelaku/pelaku anak dan Keluarganya telah meminta maaf kepada Korban ( PT. GSBL ), serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya lagi, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat menyelesaikan permasalahan yang terjadi secara kekeluargaan atau melalui musyawarah mufakat serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat Iptu Ogan Arif Teguh Imani., S.T.K., S.I.K seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo SIK membenarkan tentang penyelesaian perkara melalui metode penerapan prinsip keadilan restorative (restorative justice) atas Tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh Saudara AR, Saudara MS, Saudara MW, dan Saudara SD.












