“Untuk para pelaksana atau penyedia jasa lakukanlah pekerjaan tersebut sesuai dengan Kontrak atau RAB. Jika tidak sesuai akan kita tindak dengan tegas, baik teguran ataupun pembongkaran. Hal sama buat para konsultan pengawas agar selalu kontrol tiap hari ke lokasi, jika tidak tahun depan akan dievaluasi,”tutup Kabid Sarpras Desirwan.
Konsultan pengawas pada kegiatan ini, Suriana, juga berpendapat sama yakni harus dibongkar.
“Benar barusan kita ada rapat evaluasi dengan Kabid Sarpras terkait pekerjaan dalam pengawasan saya, dan hasilnya ada dua titik pondasi dan kolom yang harus dibongkar,” Kata Suriana.
Untuk diketahui proyek tersebut dikerjakan oleh Cv. Cjandra Winata Karya, bertindak sebagai Konsultan Pengawas CV. Surya Citra lestari, dengan masa pelaksanaan terhitung mulai 13 September sampai 26 Desember 2022.
Hingga berita ini ditayangkan awak media masih akan melakukan verifikasi lebih lanjut. (Team)










