Adapun kegiatan dalam penyuluhan tersebut kebakaran hutan dan lahan jadi yang pertama mendasari kegiatan karena pentingnya pemahaman hukum bagi masyarakat, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan.
“Ada beberapa aspek dampak dari kebakaran hutan dan lahan selama ini. Diantaranya ialah aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian,” papar Emi.
Karhutla pada umumnya banyak disebabkan oleh kecerobohan manusia, dan pembakaran. Oleh sebab itu kebakaran hutan dapat dikarakterisasi dalam hal penyebab penyalaan, sifat fisiknya, bahan yang mudah terbakar, dan efek cuaca pada api. Karhutla harus kita cegah agar hutan atau lahan kita tidak gundul. Tutupnya. (Ryt)












