Jadi Narasumber Penanganan Pelanggaran Pemilu, Ipda Sunandar Beri Mater Penyelidikan Pidan, Ini Penjelasannya

admin
Img 20221129 213112

Disisi lain Bawasl Lamongan juga mendirikan sentra Pelayanan Penegakan Hukum Terpadu ( Gakkumdu ). Menurut Ketua Bawaslu Lamongan, Miftahul Badar, pendirian Gakkumdu ini sebagai langkah dari Bawaslu untuk menangani laporan temuan dugaan tindak pidana Pemilu 2024. Mengingat, tahapan pemilu telah berjalan sejak 14 Juni 2022. “Gakkumdu Pemilu 2024 Kabupaten Lamongan ini adalah entitas yang mendapat mandat dan kewenangan dari UU untuk melaksanakan Penanganan Tindak Pidana Pemilu di Kabupaten Lamongan,” ujar Badar, saat acara.

Badar juga menjelaskan, Sentra Gakkumdu ini adalah wadah bersama 3 unsur yang meliputi Bawaslu Lamongan, Penyidik Polres Lamongan, dan Penuntut dari Kejaksaan Negeri Lamongan. “Sejak tanggal 3 Oktober 2022, sebenarnya SK sudah terbit,” tambahnya.

Secara rinci, Badar menambahkan, fungsi sentra Gakkumdu yang utama adalah melakukan gelar perkara untuk menemukenali unsur-unsur tindak pidana pemilu dan bukti-bukti yang harus dikumpulkan. Selain itu, fungsi sentra Gakkumdu ini juga untuk membantu Bawaslu dalam membuat kajian tindak pidana Pemilu. Oleh karenanya, pihaknya berharap, keberadaan Sentra Gakkumdu ini bisa memonitor pelanggaran yang terjadi di 27 kecamatan di Kabupaten Lamongan secara aktif dan intensif, bukan sekadar melakukan penindakan, melainkan juga pencegahan pelanggaran.

“Total personel yang tergabung dalam Gakkumdu ini mencapai 22 orang yang terdiri dari 3 unsur yang berbeda. Sehingga diharapkan pelanggaran Pemilu yang terjadi dapat segera ditindak sesuai perundang-undangan yang ada,” tandasnya.(rp/Yon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!