Jual Rokok Tanpa Dilekati Pita Cukai, Penjual Kopi di Babat Dijebloskan Penjara

admin
Img 20221212 Wa0233

Mediaciber.net. Lamongan – Diduga Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Lamongan masih banyak ditemukan. Hal tersebut terbukti, Sirjono (52) pemilik warung kopi warga Dusun Payaman Desa Kauripan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan di jebloskan ke penjara lantaran diduga telah menjual rokok tanpa dilekati pita cukai di warung kopinya. Dia ditangkap oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik atas tindak pidana jual beli rokok tanpa dilengkapi pita cukai.

“Sirjono ditetapkan menjadi tersangka lantaran melakukan tindak pidana terhadap Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau (Rokok),” jelasnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lamongan Dyah Ambarwati , Senin (12/12/2022).

Kajari Lamongan Dyah Ambarwati mengungkapkan tersangka pemilik warung kopi di Dusun Payaman Desa Kauripan Kecamatan Babat itu ditangkap pada
tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 13.30 WIB. Dyah merinci dari tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 99.980 batang rokok jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin)dan
ditemukan sebanyak 168 Batang rokok jenis SKT (Sigaret Kretek Tangan), dengan total 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC) tersebut milik tersangka Sirjono.

“Pasal yang disangkakan terhadap tersangka, Pertama, Pasal 54 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” jelas Kajari Dyah Ambarwati.

Kajari Dyah menegaskan, tersangka telah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan (T-7) Nomor : Print-707/M.5.36/Ft.3/12/2022 tanggal 12 Desember 2022 di Lapas Kelas II B Lamongan. Selama 20 (Dua Puluh) hari terhitung mulai tanggal 12 Desember 2022 hingga 31 Desember 2022. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!