“Tersangka sebelumnya sudah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Gresik mulai 14 Oktober 2022 sampai dengan perhari ini tadi sebelum diserahkan ke Kejari Lamongan,” terangnya.
Selain tersangka, imbuh Kajari Dyah, sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan juga diserahkan ke Kejari Lamongan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B, Gresik. “Untuk barang bukti, sebanyak 100.148 total batang yang tidak dilekapi Pita Cukai, Barang Kena Cukai (BKC). Selain itu, perbuatan ini juga mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk atas pungutan Cukai dan PPN hasil tembakau yang timbul akibat perbuatan ini sebesar Rp. 60.007.320.320,- + Rp. 11.292.142,- = Rp. 71.229.462,-,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Kajari Dyah, edukasi kepada masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi dalam memberantas rokok tanpa dilengkapi cukai. “Karena indikasinya ada kerugian negara jadi kepada semua masyarakat di Kabupaten Lamongan kalau sekirannya ada penjual rokok tanpa cukai segera dilaporkan, itu salah satu imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh Dyah, syarat subyektif dilakukan penahanan, karena tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, tersangka dapat mengulangi perbuatannya, hingga tersangka dapat menghilangkan atau merusak barang bukti. “Tindak Pidana yang disangkakan / didakwakan kepada tersangka adalah Tindak Pidana Cukai. Syarat Obyektif, Perbuatan Tersangka diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih (Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP),” pungkasnya.(prap)










