“Didalam menajemen perusahaan yang sehat dan benar serta sesuai aturan, apabila ada kerja sama dengan pihak manapun , termasuk dengan DAD kalteng , manajemen PT BMB, wajib memerintahkan staf keuangan untuk mengirim dana ke rekening resmi DAD Kalteng, bukan ke rekening pribadi pengurus DAD Kalteng, karena itu sangat menyalahi aturan yang berlaku”, kata Romong.
Ditegaskan kembali olehnya, untuk kepastian hukum diharapkan penyidik polda kalteng harus cepat bertindak, dengan semakin cepatnya Polisi bergerak , maka rasa ingin tahu Masyarakat Dayak terkait duduk perkara masalah ini bisa terpenuhi, sehingga spekulasi – spekulasi serta manuver manuver pihak tertentu yang bisa merugikan masyarakat Adat Dayak bisa dicegah.
Organisasi DAD Kalteng bukan milik pengurus saja , tetapi milik masyarakat Adat Dayak yang mempercayakan pengurus untuk mengelolanya sehingga bermanfaat untuk masyarakat Dayak itu sendiri , oleh karena itu wajib hukumnya bagi semua pengurus untuk terbuka dan taat hukum terkait masalah yang sedang terjadi , sehingga kepercayaan Masyarakat terhadap DAD Kalteng terjaga dengan baik.
Menutup pernyataannya, Romong mengatakan “ jangan sampai karena lambatnya penanganan kasus ini menjadikan kasus itu abu abu dan tidak terang benderang, serta bisa menyebabkan sesama anggota DAD saling tidak nyaman antara yang satu dengan yang lain”.
Diberitakan sebelumnya , Dugaan adanya oknum pengurus Dewan Adat Dayak Kalteng yang membawa nama organisasi untuk bekerja sama dengan salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Gunung Mas , tetapi dana bantuan dari perusahaan sawit itu tidak Ada masuk ke Dewan Adat Dayak kalteng (DAD), diduga Dana tersebut diterima oleh oknum tersebut Dan untuk pribadi nya sendiri (ryt)










