Mediaciber.net. Surabaya – Kuasa hukum warga Sukodadi yang melaporkan Kepala Desa Sukodadi ke Kejaksaan Negeri Lamongan tak kunjung mendapatkan informasi terkait proses pelaporan akhirnya mengadukan laporan tersebut ke Ombudsman Perwakilan Jawa Timur dan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ketua Korwil Jawa Timur Lembaga Bantuan Hukum (LEMBAKUM), Ali Mahfud SH mendatangi Ombudsman untuk melaporkan proses yang tak kunjung di proses di Kejaksaan Negeri Lamongan yang sebelumnya sudah berupaya menanyakan kelanjutan laporan warga Desa Sukodadi akan tetapi tidak pernah diberikan kejelasan.
“Kami sudah melaporkan ke Ombudsman terkait lambatnya penanganan laporan kami yang ada di Kejari Lamongan. Alhamdulillah Ombudsman menerima baik dan selanjutnya akan berkordinasi dengan Kejati dan Aswas Kejati Jawa Timur,” ujar Ali Mahfud saat ditemui di kantor Ombudsman Surabaya.
Lebih lanjut, Ali Mahfud juga menambahkan bahwa jika dalam 10 hari pelaporan ke Kejati tidak ada perkembangan penanganan harus segera berkordinasi dengan Ombudsman.












