“Saya mendapatkan informasi dari Ombudsman, jika dalam 10 hari tidak ada perkembangan maka saya harus memberitahukan kepada Ombudsman untuk langkah-langkah selanjutnya,” imbuhnya.(12/01/2023)

Ali Mahfud juga menuturkan bahwa pada sebelumnya, ia juga mengirimkan surat ke Asisten Pengawas Kejati Jawa Timur soal lambatnya penanganan laporan warga Desa Sukodadi di Kejari Lamongan terkait pelaporan penyalahgunaan wewenang Kepala Desa yang semenah-menah tanpa adanya musyawarah Desa mengalihkan BLT DD sebanyak 84 dari total 109 penerimaan bulan september 2022.
“Semoga dengan kami mendatangi Kejati, Aswas Kejati, dan Ombudsman kami bisa mendapatkan keadilan. Karena ini murni membantu warga yang tertindas,” pungkasnya.(red)












