Jumat Curhat Polres Lamongan: Sektor Perikanan Sudah Tidak Mendapat Alokasi Pupuk Bersubsidi sesuai Permentan 10/2022

admin
Img 20230116 Wa0173

Mediaciber.net, Lamongan – Pupuk bersubsidi tidak langka, tapi ada pengurangan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian. Hal ini disampaikan Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna merespons pertanyaan warga dalam kegiatan “Jumat Curhat” di Balai Desa Kramat, Kecamatan Lamongan Kota, Jumat (13/1).

Sesuai Permentan 10/2022, pupuk bersubsidi yang semula terdiri dari Urea, NPK, ZA, SP-36, Organik Granul dan Organik Cair sekarang hanya dibatasi pada dua jenis saja, yaitu Urea dan NPK. Berikutnya, pupuk bersubsidi sesuai Permentan hanya diperuntukkan bagi sembilan komoditas pertanian strategis yang berdampak terhadap inflasi, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Selain itu, sektor perikanan sudah tidak mendapatkan alokasi pupuk dari Dinas Pertanian,” ujar AKP Komang.

Ia pun mengajak masyarakat, khususnya petani untuk turut mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. AKP Komang menyampaikan bahwa, ada tiga titik kerawanan pelanggaran hukum yang harus diwaspadai bersa, yaitu penjualan pupuk yang tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan pupuk, serta penjualan pupuk di luar wilayahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!