Adapun HET pupuk bersubsidi terbaru yaitu, Urea Rp2.250 per kilogram (kg), NPK Rp2.300/kg, dan NPK formula khusus kakao Rp3.300/kg. Ketentuan HET ini berlaku jika dibeli di pengecer resmi, secara tunai dan dalam satuan kemasan utuh.
Selain itu, di kesempatan yang sama, AKP Komang juga mengingatkan para petani untuk tidak menggunakan alat jebakan tikus yang menggunakan setrum, di area persawahan, karena membahayakan orang lain.
“Solusi untuk mengatasi hama tikus dengan menggunakan oposan/gropyokan, sanitasi, pengaturan waktu tanam secara bersama-sama, penggunaan rubuha (rumah burung hantu), serta penggunaan racun/pestisida,” pungkas AKP Komang.
Sementara itu, “Jumat Curhat” merupakan wadah bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi masyarakat guna mengatasi permasalahan serta membantu pemerintahan daerah. Termasuk problem pertanian yang dihadapi para petani. (rp/mega)










