Soal Proporsional Tertutup Dalam Pemilu Legislatif, Begini Kata Ali Wongso 

mediaciberjabar
Img 20230117 Wa0021

“Jika ada pendapat bahwa “sistem proporsional terbuka” melanggar UUD 1945, tentu itu sangat naif, yang berarti negara bangsa ini telah menyelenggarakan beberapa kali Pemilu yang melanggar UUD 1945! Tentu tidak, jadi prinsipnya bagi SOKSI adalah masalah harus dipecahkan dengan solusi efektif tetapi ibarat “banyak tikus didalam lumbung, maka lumbungnya harus diselamatkan tetapi “Jangan membakar lumbung untuk membasmi tikus,” tegas Ali Wongso.

Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar itu, melanjutkan sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup.

Menurutnya, jika dengan sistem proporsional tertutup, rakyat pemilih yang berdaulat berdasarkan Konstitusi itu, tidak mempunyai peluang menggunakan hak politiknya untuk memilih siapa caleg yang dipercayainya dan dikehendakinya mewakili kepentingannya di DPR RI dan DPRD.

Sistem proporsional tertutup hanya memberikan kepada rakyat pemilih sebatas memilih Partai Politik karena peluangnya untuk memilih siapa caleg yang dipercayai dan dikehendakinya untuk mewakili kepentingannya di DPR RI dan DPRD, sudah diambil alih otoritas pimpinan Partai Politik yang berwenang menyusun nomor urut caleg.

Sedangkan dengan sistem proporsional terbuka, rakyat pemilih memiliki peluang sebesar-besarnya menggunakan hak politiknya untuk memilih langsung siapa orangnya caleg-caleg yang dipercayainya dan dikehendakinya dari antara sekian banyak caleg yang tersediakan oleh Partai-Partai Politik untuk dipilihnya mewakili kepentingannya di DPR RI dan DPRD.

“Jadi jelas sistem proporsional terbuka jauh lebih demokratis daripada sistem proporsional tertutup, dan sistem proporsional terbuka jelas tidak bertentangan dengan konstitusi,” tandasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!