Satpol PP Gelar Barang Bukti Operasi Peredaran Minuman Keras, Dari Informasi Masarakat

admin
Img 20230118 Wa0212

“Kasatpol PP, Suprapto menegaskan bahwa operasi peredaran minuman keras dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat serta mecegah peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik, sesuai Perda No. 19 Th. 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 Th. 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum”(tegasnya).

“Untuk menjaga situasi dan kondisi di Kabupaten Gresik tetap aman dan kondusif, Satpol PP akan terus melakukan operasi secara kontinyu dengan harapan tidak ada lagi warung kopi meresahkan”.(imbuhnya).

Dalam pelaksanaan operasi tersebut pemilik warung kopi yang menyediakan minuman keras diberikan surat panggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan akan disidangkan di pengadilan.(aji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Maling yo..!!